Pasal 146
(1) Dalam hal terjadi kegagalan bendungan yang diakibatkan karena kesalahan: a. perencanaan, tanggung jawab kegagalan bendungan menjadi tanggung jawab perencana; b. pelaksanaan konstruksi, tanggung jawab kegagalan bendungan menjadi tanggung jawab pelaksana konstruksi dan/atau pengawas konstruksi; c. pengisian awal waduk, tanggung jawab kegagalan bendungan menjadi tanggung jawab perencana, pelaksana konstruksi, pengawas konstruksi, dan/atau Pembangun bendungan; dan d. pengelolaan . . .
d. pengelolaan, tanggung jawab kegagalan bendungan menjadi tanggung jawab Pengelola bendungan.
(2) Tanggung jawab perencana, pelaksana konstruksi, pengawas konstruksi, Pembangun bendungan, dan Pengelola bendungan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai kriteria dan tolok ukur kegagalan bendungan diatur dengan peraturan Menteri.
