Pasal 145
(1) Pemantauan dan pemeriksaan terhadap kondisi bendungan dan penyelenggaraan inspeksi bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 huruf b dan huruf c ditujukan untuk mengetahui secara dini permasalahan atau apabila terdapat gejala kegagalan bendungan dan status keamanan bendungan.
(2) Penyelenggaraan inspeksi bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. penelitian terhadap kondisi fisik bendungan dan bangunan pelengkapnya; dan b. pengecekan instrumen bendungan.
(3) Penyelenggaraan inspeksi bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas inspeksi tahunan, inspeksi besar, dan inspeksi khusus/luar biasa.
(4) Inspeksi besar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(5) Inspeksi khusus/luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan apabila terjadi kejadian luar biasa.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan, pemeriksaan, dan inspeksi bendungan diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian Keempat Tanggung Jawab Kegagalan Bendungan
