Pasal 144
(1) Evaluasi keamanan bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 huruf a dilakukan terhadap: a. perencanaan pembangunan bendungan; b. pelaksanaan konstruksi; c. pengisian awal waduk; d. operasi dan pemeliharaan; e. perubahan atau rehabilitasi; dan f. kondisi bendungan pasca penghapusan fungsi bendungan.
(2) Evaluasi keamanan bendungan dan pemantauan serta pemeriksaan kondisi bendungan yang dilakukan oleh Pembangun bendungan atau Pengelola bendungan hasilnya disampaikan kepada instansi teknis keamanan bendungan.
(3) Instansi teknis keamanan bendungan melakukan pengkajian atas hasil evaluasi keamanan bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Berdasarkan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), instansi teknis keamanan bendungan menyusun rekomendasi sebagai dasar bagi Menteri dalam pemberian persetujuan dan/atau izin pada tahap pembangunan dan pengelolaan bendungan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan evaluasi dan pengkajian evaluasi keamanan bendungan diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 145 . . .
