Pasal 140
(1) Instansi teknis keamanan bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf a bertugas: a. melakukan pengkajian terhadap hasil evaluasi keamanan bendungan; b. memberikan rekomendasi mengenai keamanan bendungan; dan c. menyelenggarakan inspeksi bendungan.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1),
instansi
teknis
keamanan
bendungan
menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian . . .
a. pemberian
rekomendasi
kepada
Menteri
dalam
rangka pemberian persetujuan desain, izin pengisian
awal, izin operasi, persetujuan desain perubahan atau
persetujuan desain rehabilitasi, dan izin penghapusan
fungsi bendungan;
b. pemberian
rekomendasi
kepada
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dalam rangka pemberian izin
penempatan awal limbah tambang (tailing) dan izin
operasi
untuk
bendungan
penampung
limbah
tambang (tailing);
c. pengkajian terhadap hasil kegiatan yang dilakukan
oleh
unit
pelaksana
teknis
bidang
keamanan
bendungan; dan
d. penyelenggaraan inspeksi bendungan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja instansi teknis keamanan bendungan diatur dengan peraturan Menteri.
