PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA...
Pasal 139
Penyelenggara keamanan bendungan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 138 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. instansi teknis keamanan bendungan;
b. unit pelaksana teknis bidang keamanan bendungan; dan
c. Pembangun bendungan dan Pengelola bendungan.
