PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA...
Pasal 138
(1) Keamanan bendungan ditujukan untuk melindungi bendungan dari kegagalan bendungan dan melindungi jiwa, harta, serta prasarana umum yang berada di wilayah yang terpengaruh oleh potensi bahaya akibat kegagalan bendungan.
(2)
Keamanan bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. penyelenggara keamanan;
b. penyelenggaraan keamanan; dan
c. tanggung jawab kegagalan bendungan.
Bagian Kedua Penyelenggara Keamanan Bendungan
