PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA...
Pasal 137
(1) Pengelolaan bendungan selain bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan sesuai dengan tahapan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74.
(2) Pelaksanaan pengelolaan bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Menteri.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan teknis, tata cara perizinan, persetujuan dan pelaporan dalam pengelolaan bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
