PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA...
Pasal 141
(1) Unit pelaksana teknis bidang keamanan bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf b bertugas memberikan dukungan teknis keamanan bendungan kepada instansi teknis keamanan bendungan.
(2)
Dalam
memberikan
dukungan
teknis
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), unit pelaksana teknis bidang
keamanan bendungan melakukan kegiatan:
a. pengumpulan dan pengolahan data;
b. pengkajian
bendungan
dan
analisis
perilaku
bendungan;
c. penyelenggaraan inspeksi bendungan;
d. penyiapan saran teknis bendungan; dan
e. inventarisasi
dan
registrasi
bendungan
serta
klasifikasi bahaya bendungan.
(3) Unit pelaksana teknis bidang keamanan bendungan ditetapkan oleh Menteri.
