PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA...
Pasal 123
(1) Rehabilitasi bendungan merupakan tindakan perbaikan yang meliputi perekayasaan, pelaksanaan perbaikan, dan uji perilaku bendungan yang mengalami kerusakan.
(2) Dalam hal diperlukan tindakan pengamanan bendungan, Pengelola bendungan wajib melakukan rehabilitasi bendungan.
(3) Dalam melakukan rehabilitasi bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengelola bendungan harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan desain rehabilitasi dari Menteri.
(4) Persetujuan desain rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan berdasarkan permohonan dari Pengelola bendungan dan rekomendasi dari instansi teknis keamanan bendungan.
