Pasal 124
(1) Pelaksanaan perubahan bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 dan pelaksanaan rehabilitasi bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 dilakukan setelah memperoleh izin perubahan atau izin rehabilitasi bendungan dari Menteri.
(2) Izin perubahan atau izin rehabilitasi bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan dari Pengelola bendungan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
(4)
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) meliputi dokumen:
a. surat
permohonan
izin
perubahan
atau
izin
rehabilitasi bendungan;
b. identitas Pengelola bendungan; dan
c. izin atau persyaratan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(5)
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa dokumen:
a. persetujuan
desain
perubahan
bendungan
atau
persetujuan desain rehabilitasi bendungan; dan
b. dokumen pengelolaan lingkungan hidup.
(6) Berdasarkan . . .
(6) Berdasarkan permohonan izin perubahan atau rehabilitasi bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri memberikan izin atau menolak permohonan izin dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak dokumen persyaratan lengkap.
(7) Penolakan permohonan izin perubahan atau izin rehabilitasi bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus disampaikan secara tertulis disertai dengan alasan penolakan.
