PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA...
Pasal 122
(1) Dalam melakukan perubahan struktur bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (2), Pengelola bendungan harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan desain perubahan bendungan dari Menteri.
(2) Persetujuan desain perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan dari Pengelola bendungan dan rekomendasi dari instansi teknis keamanan bendungan. Pasal 123 . . .
