PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA...
Pasal 121
Ayat (1) Perubahan bendungan yang ditujukan untuk keamanan bendungan dimaksudkan untuk memperkecil risiko keruntuhan bendungan dengan cara melakukan perubahan struktur bendungan untuk memperkuat bendungan termasuk menambah tinggi bendungan guna menambah tinggi jagaan bendungan.
Yang dimaksud dengan “meningkatkan fungsi bendungan” adalah menambah pemanfaatan air waduk, misalnya air waduk yang semula hanya untuk irigasi dimanfaatkan pula untuk keperluan pembangkit listrik tenaga air.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) . . .
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
