PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA...
Pasal 117
(1) Pengendalian daya rusak air melalui pengendalian bendungan beserta waduknya meliputi: a. pengendalian terhadap keutuhan fisik dan keamanan bendungan; dan b. pengendalian terhadap fungsi bendungan beserta waduknya.
(2) Pengendalian daya rusak air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan peringatan dini pada wilayah sungai yang bersangkutan.
