Pasal 116
(1) Pengusahaan kawasan bendungan beserta waduknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (3) huruf d merupakan pemanfaatan kawasan bendungan beserta waduknya.
(2) Pengusahaan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan memperhatikan fungsi sosial, daya dukung lingkungan hidup, kesehatan lingkungan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
(3) Pengusahaan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha, atau kerja sama antar badan usaha berdasarkan persetujuan pengusahaan dari Pemilik bendungan.
(4) Dalam hal bendungan dimiliki oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota, pengusahaan kawasannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan pengusahaan kawasan bendungan beserta waduknya diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian Keenam . . .
Bagian Keenam
Pengendalian Daya Rusak Air
