Pasal 115
(1) Penggunaan atau pengusahaan air dan/atau daya air pada waduk oleh selain Pemilik atau Pengelola bendungan harus mendapat izin penggunaan sumber daya air untuk penggunaan atau pengusahaan air dan/atau daya air dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemberian izin penggunaan sumber daya air atau pengusahaan air dan/atau daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. sesuai . . .
a. sesuai dengan zona pemanfaatan dan peruntukan air pada waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2); b. sesuai dengan rekomendasi teknis dari unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan; dan c. menjamin keamanan dan kelestarian bendungan.
(3) Pemberian rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh unit pelaksana teknis berdasarkan pertimbangan tertulis dari Pengelola bendungan.
