Pasal 118
(1) Pengendalian daya rusak air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1) terutama dilakukan dengan mengurangi besaran banjir agar daya rusak air terkendali.
(2) Pengendalian daya rusak air dilakukan dengan cara mengatur pembukaan dan penutupan pintu bendungan.
(3) Pembukaan pintu bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan untuk mengatur pelepasan air guna pengendalian daya rusak air pada kawasan hilir.
(4) Pelepasan air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus tetap memperhatikan keperluan pencegahan kegagalan bendungan terkait ruang waduk untuk pengendalian banjir.
(5) Pembukaan dan penutupan pintu bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan pedoman operasi bendungan pada bendungan yang bersangkutan.
Pasal 119 . . .
