PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA...
Pasal 111
(1) Zona pemanfaatan waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2) meliputi ruang waduk sampai dengan garis sempadan waduk sebagai fungsi lindung dan fungsi budi daya.
(2) Zona pemanfaatan waduk ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan usulan Pengelola bendungan.
(3)
Penetapan zona sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan memperhatikan:
a. fluktuasi air yang dipengaruhi oleh musim;
b. kepentingan berbagai jenis pemanfaatan;
c. peran masyarakat sekitar waduk dan pihak lain yang
berkepentingan;
d. fungsi kawasan dan fungsi waduk; dan
e. keamanan bendungan beserta bangunan pelengkap.
