PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA...
Pasal 110
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “untuk keperluan lain” adalah keperluan yang tidak sesuai dengan rencana awal.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan “menetapkan peruntukan air pada waduk” adalah pengelompokan penggunaan air yang terdapat pada waduk ke dalam beberapa golongan penggunaan air termasuk baku mutunya, misalnya mengelompokan penggunaan waduk ke dalam beberapa bagian menurut jenis golongan penggunaan air untuk keperluan air baku untuk rumah tangga, pertanian, dan usaha industri.
