PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA...
Pasal 112
(1) Peruntukan air pada waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan usulan Pengelola bendungan. (2) Penetapan . . .
(2) Penetapan peruntukan air pada waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan: a. daya tampung waduk; b. perhitungan dan proyeksi aliran air masuk waduk; dan c. kebutuhan air dan/atau daya air.
