PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA...
Pasal 107
(1) Pengendalian pencemaran air dilakukan untuk mempertahankan kualitas air yang masuk dan yang berada di dalam waduk.
(2) Pengendalian pencemaran air untuk air yang masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengelola bendungan melalui kegiatan pencegahan masuknya pencemar ke dalam air yang akan masuk ke waduk.
(3) Pengendalian pencemaran air untuk air yang berada di dalam waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengelola bendungan melalui kegiatan: a. pencegahan masuknya pencemar ke dalam waduk; dan b. penanggulangan pencemaran air pada waduk.
Bagian Kelima Pendayagunaan Waduk
