PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA...
Pasal 106
(1) Pengelolaan kualitas air dilakukan untuk mempertahankan atau memulihkan kualitas air yang masuk dan yang berada di dalam waduk.
(2) Pengelolaan kualitas air untuk air yang masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengelola bendungan melalui kegiatan perbaikan kualitas air. (3) Pengelolaan . . .
(3) Pengelolaan kualitas air untuk air yang berada di dalam waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengelola bendungan melalui kegiatan: a. pemantauan kualitas air pada waduk terkait dengan pemanfaatan air dan kesehatan lingkungan; b. pengendalian kerusakan waduk; c. aerasi pada waduk; d. pemanfaatan organisme dan mikroorganisme yang dapat menyerap bahan pencemar pada waduk; dan e. pengendalian gulma air.
