PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA...
Pasal 105
(1) Pengawetan air pada waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) huruf b ditujukan untuk memelihara keberadaan dan ketersediaan air atau kuantitas air sesuai dengan fungsi dan manfaatnya.
(2) Pengawetan air pada waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. menyimpan air yang berlebih pada waduk untuk dimanfaatkan pada waktu diperlukan; b. menghemat air melalui pemakaian yang efisien dan efektif; dan/atau c. mengendalikan penggunaan air pada waduk.
Paragraf 4 Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
