PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA...
Pasal 104
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan upaya peningkatan kesadaran, partisipasi, dan pemberdayaan pemilik kepentingan dalam pelestarian waduk dan lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf g.
(2) Dalam hal Pemilik bendungan merupakan badan usaha, upaya peningkatan kesadaran, partisipasi, dan pemberdayaan pemilik kepentingan dalam pelestarian waduk dan lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf g dilakukan oleh Pemilik bendungan.
Paragraf 3 Pengawetan Air
