PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA...
Pasal 108
(1) Pendayagunaan waduk untuk pengelolaan sumber daya air ditujukan untuk meningkatkan kemanfaatan sumber daya air guna kepentingan wilayah sekitar atau lingkungan waduk serta pada kawasan hilir waduk.
(2)
Pendayagunaan waduk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi pendayagunaan ruang waduk untuk:
a. penyimpanan air; dan
b. pengendalian banjir.
(3)
Pendayagunaan waduk sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui kegiatan:
a. penatagunaan waduk;
b. penyediaan . . .
b. penyediaan air dan/atau daya air pada waduk; c. penggunaan atau pengusahaan air dan/atau daya air pada waduk; dan d. pengusahaan kawasan bendungan beserta waduknya.
