PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN...
Pasal 9
Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal huruf b direncanakan sebesar Rp592.552.297.797.000,00 (lima ratus sembilan puluh dua triliun lima ratus lima puluh dua miliar dua ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), yang terdiri atas: a. Dana Perimbangan; dan b. Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian.
Pasal 10 . . .
