Pasal 10
(1) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
huruf a direncanakan sebesar Rp487.931.001.869.000,00
(empat ratus delapan puluh tujuh triliun sembilan ratus
tiga puluh satu miliar satu juta delapan ratus enam puluh
sembilan ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. DBH;
b. DAU; dan
c. DAK.
(2) DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
direncanakan sebesar Rp113.711.676.218.000,00 (seratus
tiga belas triliun tujuh ratus sebelas miliar enam ratus
tujuh puluh enam juta dua ratus delapan belas ribu
rupiah).
(3) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dialokasikan sebesar 26% (dua puluh enam persen) dari
Pendapatan Dalam Negeri (PDN) neto atau direncanakan
sebesar
Rp341.219.325.651.000,00
(tiga
ratus
empat
puluh satu triliun dua ratus sembilan belas miliar tiga
ratus dua puluh lima juta enam ratus lima puluh satu ribu
rupiah).
(4) PDN neto sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung
berdasarkan penjumlahan antara Penerimaan Perpajakan
dan PNBP, dikurangi dengan:
a. DBH;
b. anggaran belanja yang sifatnya diarahkan berupa
belanja PNBP Kementerian Negara/Lembaga;
c. subsidi pajak DTP; dan
d. subsidi lainnya yang terdiri atas subsidi BBM jenis
tertentu dan LPG tabung 3 (tiga) kilogram, subsidi
listrik, subsidi pangan, subsidi pupuk, dan subsidi
benih yang dihitung berdasarkan bobot/persentase
tertentu.
(5) Dalam hal terjadi perubahan APBN yang menyebabkan
PDN neto bertambah atau berkurang, besaran DAU tidak
mengalami perubahan.
(6) DAK . . .
(6) DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
direncanakan
sebesar
Rp33.000.000.000.000,00
(tiga
puluh tiga triliun rupiah), yang terdiri atas:
a. DAK sebesar Rp30.200.000.000.000,00 (tiga puluh
triliun dua ratus miliar rupiah); dan
b. DAK tambahan sebesar Rp2.800.000.000.000,00 (dua
triliun delapan ratus miliar rupiah).
(7) DAK tambahan sebesar Rp2.800.000.000.000,00 (dua
triliun delapan ratus miliar rupiah) sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) huruf b dialokasikan kepada kabupaten
daerah tertinggal dan digunakan untuk mendanai kegiatan:
a. infrastruktur jalan sebesar Rp1.691.130.000.000,00
(satu triliun enam ratus sembilan puluh satu miliar
seratus tiga puluh juta rupiah);
b. infrastruktur
irigasi
sebesar
Rp633.980.000.000,00
(enam ratus tiga puluh tiga miliar sembilan ratus
delapan puluh juta rupiah);
c. infrastruktur sanitasi sebesar Rp229.680.000.000,00
(dua ratus dua puluh sembilan miliar enam ratus
delapan puluh juta rupiah); dan
d. infrastruktur air minum sebesar Rp245.210.000.000,00
(dua ratus empat puluh lima miliar dua ratus sepuluh
juta rupiah).
(8) Dana pendamping untuk DAK tambahan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(7)
ditetapkan
berdasarkan
kemampuan keuangan daerah pada daerah tertinggal,
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kemampuan
keuangan
daerah
rendah
sekali,
diwajibkan
menyediakan
dana
pendamping
paling
sedikit 0% (nol persen);
b. kemampuan keuangan daerah rendah, diwajibkan
menyediakan dana pendamping paling sedikit 1% (satu
persen);
c. kemampuan keuangan daerah sedang, diwajibkan
menyediakan dana pendamping paling sedikit 2% (dua
persen); dan
d. kemampuan . . .
d. kemampuan keuangan daerah tinggi, diwajibkan menyediakan dana pendamping paling sedikit 3% (tiga persen). (9) Rincian Dana Perimbangan Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (6) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
