Pasal 11
(1) Dana
Otonomi
Khusus
dan
Dana
Penyesuaian
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
huruf
b
direncanakan sebesar Rp104.621.295.928.000,00 (seratus
empat triliun enam ratus dua puluh satu miliar dua ratus
sembilan puluh lima juta sembilan ratus dua puluh
delapan ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Dana Otonomi Khusus;
b. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta; dan
c. Dana Penyesuaian.
(2) Dana
Otonomi
Khusus
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
a
direncanakan
sebesar
Rp16.148.773.028.000,00 (enam belas triliun seratus
empat puluh delapan miliar tujuh ratus tujuh puluh tiga
juta dua puluh delapan ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan
Provinsi Papua Barat sebesar Rp6.824.386.514.000,00
(enam triliun delapan ratus dua puluh empat miliar tiga
ratus delapan puluh enam juta lima ratus empat belas
ribu rupiah) yang disepakati untuk dibagi masing-
masing dengan proporsi 70% (tujuh puluh persen)
untuk Provinsi Papua dan 30% (tiga puluh persen)
untuk Provinsi Papua Barat dengan rincian sebagai
berikut:
Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua sebesar Rp4.777.070.560.000,00 (empat triliun tujuh ratus tujuh puluh tujuh miliar tujuh puluh juta lima ratus enam puluh ribu rupiah).
Dana . . .
Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat sebesar Rp2.047.315.954.000,00 (dua triliun empat puluh tujuh miliar tiga ratus lima belas juta sembilan ratus lima puluh empat ribu rupiah). b. Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebesar Rp6.824.386.514.000,00 (enam triliun delapan ratus dua puluh empat miliar tiga ratus delapan puluh enam juta lima ratus empat belas ribu rupiah); dan c. Dana tambahan infrastruktur dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Dana tambahan infrastruktur bagi Provinsi Papua sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah); dan
Dana tambahan infrastruktur bagi Provinsi Papua Barat sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah). (3) Alokasi Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebesar Rp523.875.000.000,00 (lima ratus dua puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah). (4) Dana Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp87.948.647.900.000,00
(delapan puluh tujuh triliun sembilan ratus empat puluh delapan miliar enam ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah), yang terdiri atas: a. Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS Daerah; b. Dana Tambahan Penghasilan Guru (DTPG) PNS Daerah; c. Dana Insentif Daerah (DID);
d. Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi (P2D2); dan e. Bantuan Operasional Sekolah (BOS). (5) Rincian Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. (6) Ketentuan . . .
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman umum dan alokasi Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
