Pasal 8
(1) Anggaran
Belanja
Pemerintah
Pusat
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal (7) huruf a direncanakan sebesar
Rp1.249.943.002.116.000,00 (satu kuadriliun dua ratus
empat puluh sembilan triliun sembilan ratus empat puluh
tiga miliar dua juta seratus enam belas ribu rupiah).
(2) Anggaran
Belanja
Pemerintah
Pusat
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk pinjaman dan/atau
hibah luar negeri yang diterushibahkan ke daerah, untuk
kegiatan:
a. Mass
Rapid
Transit
(MRT)
Project
sebesar
Rp2.879.398.286.000,00 (dua triliun delapan ratus
tujuh puluh sembilan miliar tiga ratus sembilan puluh
delapan juta dua ratus delapan puluh enam ribu
rupiah) yang dananya bersumber dari pinjaman luar
negeri;
b. Water Resources and Irrigation Sector Management
Project
Phase II (WISMP-2) sebesar Rp146.344.480.000,00 (seratus empat puluh enam miliar tiga ratus empat puluh empat juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) yang dananya bersumber dari pinjaman luar negeri; c. Development of Seulawah Agam Geothermal in NAD Province sebesar Rp54.570.963.000,00 (lima puluh empat miliar lima ratus tujuh puluh juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu rupiah) yang dananya bersumber dari hibah luar negeri; d. Infrastructure Enhancement Grant (IEG)-Sanitasi sebesar Rp7.800.000.000,00 (tujuh miliar delapan ratus juta rupiah) yang dananya bersumber dari hibah luar negeri; e. hibah air minum sebesar Rp205.986.000.000,00 (dua ratus lima miliar sembilan ratus delapan puluh enam juta rupiah) yang dananya bersumber dari hibah luar negeri;
f. hibah . . .
f. hibah air limbah sebesar Rp29.800.000.000,00 (dua
puluh sembilan miliar delapan ratus juta rupiah) yang
dananya bersumber dari hibah luar negeri;
g. Hibah Australia-Indonesia untuk pembangunan sanitasi
sebesar Rp93.360.000.000,00 (sembilan puluh tiga
miliar tiga ratus enam puluh juta rupiah) yang dananya
bersumber dari hibah luar negeri;
h. Provincial Road Improvement and Maintenance (PRIM)
sebesar Rp122.000.000.000,00 (seratus dua puluh dua
miliar rupiah) yang dananya bersumber dari hibah luar
negeri; dan
i. hibah air minum tahap I sebesar Rp3.450.000.000,00
(tiga miliar empat ratus lima puluh juta rupiah) yang
dananya bersumber dari hibah luar negeri.
(3) Anggaran
Belanja
Pemerintah
Pusat
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan atas:
a. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi;
b. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi; dan
c. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Jenis Belanja.
(4) Rincian
anggaran
Belanja
Pemerintah
Pusat
Tahun
Anggaran
Menurut
Organisasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a, Menurut Fungsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dan Menurut
Jenis Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
c, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden yang
ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 2013.
