Pasal 4
(1) Penerimaan
Perpajakan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
huruf
a
direncanakan
sebesar
Rp1.280.388.970.684.000,00 (satu kuadriliun dua ratus
delapan puluh triliun tiga ratus delapan puluh delapan
miliar sembilan ratus tujuh puluh juta enam ratus delapan
puluh empat ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Pendapatan Pajak Dalam Negeri; dan
b. Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
(2) Pendapatan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
a
direncanakan
sebesar
Rp1.226.474.170.684.000,00 (satu kuadriliun dua ratus
dua puluh enam triliun empat ratus tujuh puluh empat
miliar seratus tujuh puluh juta enam ratus delapan puluh
empat ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. pendapatan pajak penghasilan;
b. pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa
dan pajak penjualan atas barang mewah;
c. pendapatan pajak bumi dan bangunan;
d. pendapatan cukai; dan
e. pendapatan pajak lainnya.
(3) Pendapatan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a termasuk pajak penghasilan
ditanggung Pemerintah (PPh DTP) atas:
a. komoditas panas bumi sebesar Rp1.000.000.000.000,00
(satu triliun rupiah); dan
b. bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas
jasa
yang
diberikan
kepada
Pemerintah
dalam
penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran
SBN di pasar internasional, namun tidak termasuk jasa
konsultan
hukum
lokal,
sebesar
Rp2.713.230.000.000,00 (dua triliun tujuh ratus tiga
belas miliar dua ratus tiga puluh juta rupiah).
(4) Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp53.914.800.000.000,00 (lima puluh tiga triliun sembilan
ratus empat belas miliar delapan ratus juta rupiah), yang
terdiri atas:
a. pendapatan . . .
a. pendapatan bea masuk; dan b. pendapatan bea keluar. (5) Pendapatan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a termasuk fasilitas bea masuk ditanggung Pemerintah (BM DTP) sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah). (6) Rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
