PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN...
Pasal 3
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran direncanakan sebesar Rp1.667.140.799.639.000,00 (satu kuadriliun enam ratus enam puluh tujuh triliun seratus empat puluh miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber: a. Penerimaan Perpajakan; b. PNBP; dan c. Penerimaan Hibah.
Pasal 4 . . .
