Pasal 5
(1)
PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b
direncanakan sebesar Rp385.391.728.955.000,00 (tiga
ratus delapan puluh lima triliun tiga ratus sembilan puluh
satu miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta sembilan
ratus lima puluh lima ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. penerimaan sumber daya alam;
b. pendapatan bagian laba BUMN;
c. PNBP lainnya; dan
d. pendapatan BLU.
(2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
a
direncanakan
sebesar
Rp225.954.696.223.000,00 (dua ratus dua puluh lima
triliun sembilan ratus lima puluh empat miliar enam ratus
sembilan puluh enam juta dua ratus dua puluh tiga ribu
rupiah), yang terdiri atas:
a. penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas
bumi (SDA migas); dan
b. penerimaan sumber daya alam non-minyak bumi dan
gas bumi (SDA nonmigas).
(3) Pendapatan bagian laba BUMN sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
b
direncanakan
sebesar
Rp40.000.000.000.000,00 (empat puluh triliun rupiah).
(4) Dalam . . .
(4) Dalam
rangka
mengoptimalkan
penerimaan
bagian
Pemerintah atas laba BUMN di bidang usaha perbankan,
penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang
usaha perbankan dilakukan:
a. sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan di bidang Perseroan Terbatas (PT), BUMN,
dan Perbankan;
b. memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang
baik; dan
c. Pemerintah
melakukan
pengawasan
penyelesaian
piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha
perbankan tersebut.
(5) PNBP lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
direncanakan sebesar Rp94.087.605.717.000,00 (sembilan
puluh empat triliun delapan puluh tujuh miliar enam ratus
lima juta tujuh ratus tujuh belas ribu rupiah).
(6) Pendapatan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d direncanakan sebesar Rp25.349.427.015.000,00
(dua puluh lima triliun tiga ratus empat puluh sembilan
miliar empat ratus dua puluh tujuh juta lima belas ribu
rupiah).
(7) Rincian
PNBP
Tahun
Anggaran
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.
