PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN...
Pasal 38
Pemerintah dalam melaksanakan APBN Tahun Anggaran 2014
harus mengupayakan pemenuhan sasaran pertumbuhan
ekonomi yang berkualitas, yang tercermin dalam:
a. penurunan kemiskinan menjadi sebesar 9,0% (sembilan
koma nol persen) sampai dengan 10,5% (sepuluh koma
lima persen);
b. pertumbuhan ekonomi setiap 1% (satu persen) dapat
menyerap sekitar 200.000 (dua ratus ribu) tenaga kerja;
c. tingkat pengangguran terbuka menjadi sebesar 5,7% (lima
koma tujuh persen) sampai dengan 5,9% (lima koma
sembilan persen); dan
d. penurunan Gini Ratio, peningkatan Nilai Tukar Petani dan
Nilai Tukar Nelayan, dengan tetap mempertimbangkan
faktor
yang
mempengaruhi,
baik
eksternal
maupun
internal.
