PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN...
Pasal 37
Dalam hal terdapat sisa anggaran yang tidak terserap sampai
dengan akhir Tahun Anggaran 2014 untuk:
a. kegiatan yang dananya bersumber dari SBSN PBS;
b. kegiatan yang dananya bersumber dari Penerusan Pinjaman
luar negeri; dan
c. kegiatan
dalam
rangka
mempercepat
penanggulangan
kemiskinan melalui PNPM,
dapat dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2015.
