Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2)
Beberapa komponen Pembiayaan Dalam Negeri, dapat dijelaskan
sebagai berikut:
a. SBN neto merupakan selisih antara jumlah penerbitan
dengan pembayaran pokok jatuh tempo dan pembelian
kembali. Penerbitan SBN tidak hanya dalam mata uang
rupiah di pasar domestik, tetapi juga mencakup penerbitan
SBN dalam valuta asing di pasar internasional, baik SBN
konvensional maupun SBSN (Sukuk).
b. Komposisi jumlah dan jenis instrumen SBN yang akan
diterbitkan, pembayaran pokok, dan pembelian kembali SBN,
akan
diatur
lebih
lanjut
oleh
Pemerintah
dengan
mempertimbangkan situasi yang berkembang di pasar,
sampai dengan target neto pembiayaan SBN tercapai.
c. Pemerintah menerbitkan SBN dengan kombinasi tenor yang
baik serta melakukan reprofiling utang jika diperlukan agar
profil jatuh tempo (maturity profile) SBN tetap mendukung
keberlanjutan fiskal.
d. Pinjaman . . .
d. Pinjaman Dalam Negeri merupakan utang yang bersumber
dari BUMN, pemerintah daerah, dan perusahaan daerah.
Pinjaman dalam negeri digunakan untuk pembiayaan
kegiatan. Pinjaman dalam negeri (neto) merupakan selisih
antara jumlah penarikan pinjaman dengan pembayaran
cicilan pokok jatuh tempo.
e. PMN untuk PT Askrindo dan Perum Jamkrindo akan
digunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan
memperkuat struktur permodalan PT Askrindo dan Perum
Jamkrindo dalam rangka pelaksanaan penjaminan Kredit
Usaha Rakyat (KUR) bagi kelangsungan dan perkembangan
kegiatan sektor riil oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
(UMKM).
f.
PMN kepada PT Sarana Multigriya Finansial digunakan
untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat
struktur
permodalan
dalam
rangka
membangun
dan
mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan
yang dapat meningkatkan tersedianya sumber dana jangka
menengah atau panjang sektor perumahan.
g. PMN kepada organisasi/lembaga keuangan internasional
ditujukan untuk memenuhi kewajiban Indonesia sebagai
anggota
dan
mempertahankan
persentase
kepemilikan
modal.
h. PMN kepada ASEAN Infrastructure Fund (AIF) digunakan
untuk kontribusi modal awal dalam rangka pendirian AIF
guna mendukung pengembangan infrastruktur di kawasan
negara-negara ASEAN.
i.
PMN
kepada
Lembaga
Pembiayaan
Ekspor
Indonesia
digunakan untuk meningkatkan kapasitas modal guna
mendukung program ekspor nasional.
j.
Dana Bergulir Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi,
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB KUMKM) akan
digunakan untuk memberikan stimulus bagi KUMKM berupa
penguatan modal.
k. Dana . . .
k. Dana Bergulir Pusat Pembiayaan Perumahan akan digunakan dalam rangka pelaksanaan program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk pemenuhan kebutuhan perumahan layak huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). l. Pengelolaan dan pencairan dana penjaminan Pemerintah untuk percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan batubara dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. m. Pengelolaan dan pencairan dana pemberian jaminan oleh Pemerintah Pusat dalam rangka percepatan penyediaan air minum dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. n. Pengelolaan dan pencairan dana penjaminan infrastruktur dalam proyek kerjasama Pemerintah dengan badan usaha yang dilakukan melalui badan usaha penjaminan infrastruktur dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ayat (3)
Cukup jelas. Ayat (4)
Cukup jelas.
