PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN...
Pasal 21
(1) Pemerintah dapat menggunakan kegiatan-kegiatan dari
Kementerian Negara/Lembaga yang bersumber dari Rupiah
Murni dalam alokasi anggaran Belanja Pemerintah Pusat
untuk dapat digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN.
(2) Rincian kegiatan dari Kementerian Negara/Lembaga yang
dapat
digunakan
sebagai
dasar
penerbitan
SBSN
ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah pengesahan
Undang-Undang
APBN
Tahun
Anggaran
dan
penetapan Keputusan Presiden mengenai Rincian Anggaran
Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2014.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan kegiatan dari
Kementerian Negara/Lembaga sebagai dasar penerbitan
SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 22 . . .
