Pasal 19
Ayat (1)
Selain alokasi Anggaran Pendidikan, Pemerintah mengelola Dana
Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN), yang merupakan
bagian alokasi anggaran pendidikan tahun-tahun sebelumnya
yang sudah terakumulasi sebagai dana abadi pendidikan
(endowment fund) yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana
Pendidikan.
Hasil pengelolaan dana abadi pendidikan dimaksud digunakan
untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi
generasi
berikutnya
sebagai
bentuk
pertanggungjawaban
antargenerasi, antara lain dalam bentuk pemberian beasiswa dan
dana cadangan pendidikan guna mengantisipasi keperluan
rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak akibat bencana alam.
Anggaran Pendidikan sebesar Rp368.899.059.983.000,00 (tiga
ratus enam puluh delapan triliun delapan ratus sembilan puluh
sembilan miliar lima puluh sembilan juta sembilan ratus delapan
puluh tiga ribu rupiah), terdiri atas:
- Anggaran Pendidikan melalui Belanja
Pemerintah Pusat 130.279.572.499.000,00
Anggaran Pendidikan pada
Kementerian Negara/Lembaga
130.279.572.499.000,00
1.1 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
80.661.026.761.000,00
1.2 Kementerian Agama 42.566.934.663.000,00
1.3 Kementerian Negara/Lembaga lainnya
7.051.611.075.000,00
1.3.1 Kementerian Keuangan
678.219.290.000,00
1.3.2 Kementerian Pertanian
55.610.000.000,00
1.3.3 Kementerian Perindustrian
421.438.189.000,00
1.3.4 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
78.500.000.000,00
1.3.5 Kementerian Perhubungan
1.700.000.000.000,00
1.3.6 Kementerian Kesehatan
1.320.890.800.000,00
1.3.7 Kementerian Kehutanan
57.537.000.000,00
1.3.8 Kementerian Kelautan dan Perikanan
252.485.000.000,00
1.3.9 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
250.000.000.000,00
1.3.10 Badan Tenaga Nuklir Nasional
17.000.000.000,00
1.3.11 Kementerian Pemuda dan Olahraga
1.103.549.000.000,00
1.3.12 Kementerian Pertahanan . . .
1.3.12 Kementerian Pertahanan
131.016.596.000,00
1.3.13 Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
428.500.000.000,00
1.3.14 Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
310.000.000.000,00
1.3.15 Kementerian Koperasi dan UKM
215.000.000.000,00
1.3.16 Kementerian Komunikasi dan Informatika
31.865.200.000,00
2. Anggaran Pendidikan melalui Transfer
ke Daerah 238.619.487.484.000,00
2.1 Bagian Anggaran Pendidikan yang
diperkirakan dalam DBH 982.482.550.000,00
2.2 DAK Pendidikan 10.041.300.000.000,00
2.3 Bagian Anggaran Pendidikan yang
diperkirakan dalam DAU 135.644.273.026.000,00
2.4 Dana Tambahan Penghasilan Guru (DTPG) PNSD 1.853.600.000.000,00
2.5 Tunjangan Profesi Guru (TPG) 60.540.700.000.000,00
2.6 Bagian Anggaran Pendidikan yang diperkirakan
dalam Otsus 4.094.631.908.000,00
2.7 Dana Insentif Daerah (DID) 1.387.800.000.000,00
2.8 Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 24.074.700.000.000,00
Ayat (2)
Cukup jelas.
