PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN...
Pasal 18
Pemerintah diberi kewenangan untuk memberikan hibah kepada Pemerintah/Lembaga asing dan menetapkan Pemerintah/Lembaga asing penerima untuk tujuan kemanusiaan.
