Peraturan Menteri Nomor 21-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 08/M-DAG/PER/2/2009 TENTANG KETENTUAN IMPOR BESI ATAU BAJA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Besi atau Baja adalah produk dari peleburan paduan besi karbon dengan sejumlah unsur paduan dan unsur pengotor lebih lanjut, dan/atau barang yang dihasilkan dari produk tersebut.
- Importir Produsen Besi atau Baja, selanjutnya disebut IP-Besi atau Baja, adalah perusahaan yang telah memiliki izin usaha industri atau izin
usaha lainnya yang mengimpor Besi atau Baja untuk keperluan proses produksinya atau perusahaan yang telah memiliki izin usaha industri atau izin usaha lainnya yang mengimpor besi atau baja untuk digunakan sendiri sebagai pendukung keperluan proses produksinya atau kegiatan usahanya. 3. Importir Terdaftar Besi atau Baja, selanjutnya disebut IT-Besi atau Baja, adalah perusahaan yang telah memiliki izin usaha yang mengimpor produk Besi atau Baja untuk disalurkan kepada perusahaan produsen atau pengguna akhir. 4. Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor adalah kegiatan pemeriksaan teknis atas produk Besi atau Baja yang dilakukan di pelabuhan muat barang oleh surveyor. 5. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan verifikasi penelusuran teknis barang impor. 6. Menteri adalah Menteri Perdagangan. 7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan.
- Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Untuk memperoleh pengakuan sebagai IP-Besi atau Baja atau penetapan IT-Besi atau Baja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan dokumen: a. Angka Pengenal Importir (API):
Angka Pengenal Importir Produsen/Angka Pengenal Importir Terbatas/Angka Pengenal Importir Khusus (API-P/API- T/API-K) untuk perusahaan sebagai IP-Besi atau Baja; atau
Angka Pengenal Importir Umum (API-U) untuk perusahaan sebagai IT-Besi atau Baja; b. Tanda Daftar Perusahaan (TDP), kecuali untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Minyak dan Gas Bumi; c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); d. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK); dan e. Pertimbangan teknis dari Direktur Jenderal pembina teknis yang membidangi industri atau energi dan sumber daya mineral. (2) Pengakuan sebagai IP-Besi atau Baja atau penetapan sebagai IT-Besi atau Baja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan berakhirnya Peraturan Menteri ini.
- Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3 A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3 A
Setiap perusahaan hanya dapat memiliki 1 (satu) pengakuan sebagai IP-Besi atau Baja atau penetapan sebagai IT-Besi atau Baja.
- Ketentuan Pasal 5 ayat (5) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Setiap impor Besi atau Baja oleh IP-Besi atau Baja atau IT-Besi atau Baja harus dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor terlebih dahulu oleh Surveyor di pelabuhan muat sebelum dikapalkan. (2) Verifikasi atau penelusuran teknis impor oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jenis barang, klasifikasi barang/Pos Tarif/HS 10 (sepuluh) digit, jumlah, dan pelabuhan tujuan. (3) Hasil verifikasi atau penelusuran teknis impor oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam bentuk Laporan Surveyor
(LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan dibidang impor. (4) Seluruh beban biaya verifikasi atau penelusuran teknis impor yang dilakukan oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh IP-Besi atau Baja atau IT-Besi atau Baja yang bersangkutan. (5) Ketentuan verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap Besi atau Baja yang diimpor atau Besi atau Baja yang dimasukkan ke tempat lain dalam daerah pabean dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas serta Tempat Penimbunan Berikat oleh: a. IP-Besi atau Baja di bidang industri otomotif dan komponennya, industri elektronika dan komponennya, industri galangan kapal dan komponennya serta industri alat besar dan komponennya; b. IP-Besi atau Baja atau IT-Besi atau Baja yang telah mendapatkan penetapan sebagai Importir Jalur Prioritas oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan; c. Industri Pengguna (user) yang memiliki Surat Keterangan Verifikasi Industri (SKVI) melalui fasilitas User Specific Duty Free Scheme (USDFS) atau fasilitas skema lainnya yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perjanjian Internasional (bilateral/regional/multilateral) yang melibatkan Pemerintah Republik INDONESIA yang memuat ketentuan mengenai impor Besi atau Baja; d. Perusahaan yang telah memiliki Surat Keterangan Verifikasi Industri (SKVI) yang masih berlaku melalui fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM-DTP);
e. Perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi (Kontraktor KKS Migas), perusahaan Kontrak Karya Pertambangan, perusahaan pelaksana Pembangunan dan Pengembangan Industri Pembangkit Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum, dan perusahaan pelaksana Pembangunan dalam rangka Pelayanan Kepentingan Umum kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas Bumi.
- Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6 A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6 A
(1) Besi atau Baja asal impor yang dikeluarkan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas serta dari Tempat Penimbunan Berikat yang akan dimasukkan ke tempat lain dalam daerah pabean berlaku ketentuan Peraturan Menteri ini. (2) Besi atau Baja asal impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor terlebih dahulu oleh Surveyor di kawasan tempat barang dimaksud.
- Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap: a. Besi atau Baja yang tercakup dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2006; b. Besi atau Baja yang diimpor sementara; c. Besi atau Baja yang dimasukkan ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas serta Tempat Penimbunan Berikat.
- Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) LS sebagai dokumen yang harus disampaikan oleh IP-Besi atau Baja atau IT-Besi atau Baja yang digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) mulai berlaku 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal ditetapkan Peraturan Menteri ini. (2) LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifest (BC.1.1).
- Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 12 A, Pasal 12 B, dan Pasal 12 C yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12 A
IP-Besi atau Baja dan IT-Besi atau Baja yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2009 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja tetap berlaku dan diperlakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Pasal 12 B
Kewajiban IP-Besi atau Baja bagi industri pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf c dan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d dan huruf e mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 12 C
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, angka 1 Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
12/M-DAG/PER/3/2009 tentang Pelimpahan Kewena ngan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan Luar Negeri kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2009 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2009 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MARI ELKA PANGESTU
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
