Pasal 10
(1) LS sebagai dokumen yang harus disampaikan oleh IP-Besi atau Baja atau IT-Besi atau Baja yang digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) mulai berlaku 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal ditetapkan Peraturan Menteri ini. (2) LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifest (BC.1.1).
- Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 12 A, Pasal 12 B, dan Pasal 12 C yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12 A
IP-Besi atau Baja dan IT-Besi atau Baja yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2009 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja tetap berlaku dan diperlakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Pasal 12 B
Kewajiban IP-Besi atau Baja bagi industri pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf c dan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d dan huruf e mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 12 C
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, angka 1 Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
12/M-DAG/PER/3/2009 tentang Pelimpahan Kewena ngan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan Luar Negeri kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2009 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2009 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MARI ELKA PANGESTU
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
