PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 21-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 9
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap: a. Besi atau Baja yang tercakup dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2006; b. Besi atau Baja yang diimpor sementara; c. Besi atau Baja yang dimasukkan ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas serta Tempat Penimbunan Berikat.
- Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
