Pasal 3
(1) Untuk memperoleh pengakuan sebagai IP-Besi atau Baja atau penetapan IT-Besi atau Baja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan dokumen: a. Angka Pengenal Importir (API):
Angka Pengenal Importir Produsen/Angka Pengenal Importir Terbatas/Angka Pengenal Importir Khusus (API-P/API- T/API-K) untuk perusahaan sebagai IP-Besi atau Baja; atau
Angka Pengenal Importir Umum (API-U) untuk perusahaan sebagai IT-Besi atau Baja; b. Tanda Daftar Perusahaan (TDP), kecuali untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Minyak dan Gas Bumi; c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); d. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK); dan e. Pertimbangan teknis dari Direktur Jenderal pembina teknis yang membidangi industri atau energi dan sumber daya mineral. (2) Pengakuan sebagai IP-Besi atau Baja atau penetapan sebagai IT-Besi atau Baja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan berakhirnya Peraturan Menteri ini.
- Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3 A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3 A
Setiap perusahaan hanya dapat memiliki 1 (satu) pengakuan sebagai IP-Besi atau Baja atau penetapan sebagai IT-Besi atau Baja.
- Ketentuan Pasal 5 ayat (5) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
