PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI MANADO
Pasal 93
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kekayaan Sekolah Tinggi terdiri atas: a. benda tak bergerak, kecuali tanah yang bersumber dari APBN dan/atau APBD dan berasal dari perolehan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. benda bergerak; dan c. kekayaan intelektual yang terbukti sah sebagai milik Sekolah Tinggi. (2) Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari paten, hak cipta, dan hak kekayaan intelektual lain, baik dimiliki seluruh maupun sebagian oleh Sekolah Tinggi.
