PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI MANADO
Pasal 92
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Pengelolaan kekayaan Sekolah Tinggi dilaksanakan untuk mencapai tujuan Sekolah Tinggi. (2) Pengelolaan kekayaan Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara wajar, tertib, efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengelolaan kekayaan Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dengan memenuhi prinsip-prinsip pengendalian internal yang baik.
