PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI MANADO
Pasal 91
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Pengadaan barang/jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis, transparan, dan akuntabel. (2) Pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersumber dari APBN mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
