PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI MANADO
Pasal 90
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
Alokasi anggaran untuk program Tridharma Perguruan Tinggi ditetapkan oleh Direktur Jenderal sesuai dengan RKA yang diajukan oleh Ketua berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
