PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI MANADO
Pasal 89
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Pemerintah menyediakan dana untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh Sekolah Tinggi yang dialokasikan dalam APBN. (2) Selain dana yang dialokasikan dalam APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendapatan Sekolah Tinggi juga dapat berasal dari masyarakat. (3) Pendapatan Sekolah Tinggi dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
