PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI MANADO
Pasal 94
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
Semua kekayaaan Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) huruf a dan huruf b, merupakan kekayaan negara yang pengelolaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
