PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI MANADO
Pasal 83
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Semua penerimaan harus disetorkan ke rekening Sekolah Tinggi dan semua pengeluaran harus dilakukan melalui rekening Sekolah Tinggi. (2) Penerimaan yang menggunakan nama Sekolah Tinggi harus dilaporkan kepada Ketua secara lengkap, termasuk pajak yang terkait dengan penerimaan tersebut.
