PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI MANADO
Pasal 84
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Sistem akuntansi Sekolah Tinggi ditujukan untuk menyajikan laporan keuangan Sekolah Tinggi yang dilaksanakan berdasarkan standar akuntansi pemerintah. (2) Sistem akuntansi Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sistem akuntansi: a. keuangan; b. barang; c. jasa; dan d. biaya.
