PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI MANADO
Pasal 82
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Pelaksanaan anggaran Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) meliputi: a. merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas; b. menerima pendapatan dari berbagai sumber yang sah; c. menyimpan kas dan mengelola rekening bank; dan d. melakukan pembayaran. (2) Pembukaan dan penutupan rekening bank dilakukan Ketua dengan berpegang pada prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
